Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut Perlu Segera Diatasi

12-05-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi VII ke BP Batam bertemu berbagai pihak terkait di Batam, Rabu (11/5/2022). Foto: Agung/Man

 

Persoalan tata kelola pertambangan pasir laut diharapkan segera dapat teratasi agar kepastian dari sisi ekonomi maupun lingkungan tidak menggantung. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam memang terlihat terdapat tumpang tindih dalam persoalan tersebut. 

 

"Antara (tata kelola) di Kementerian ESDM yaitu KKP ini harus diselesaikan satu suara. Dimana yang harus mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kami minta pemerintah satu sikap itu dengan Keputusan Presiden yang ada sebelumnya," ujarnya ditemui usai Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi VII ke BP Batam bertemu berbagai pihak terkait di Batam, Rabu (11/5/2022).

 

Dalam pertemuan itu, Ridwan mengatakan ia sempat mengusulkan alternatif bahwa dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terdapat pasal yang mampu mengakomodasi pemberian kewenangan Menteri kepada Gubernur di daerah tertentu untuk menerbitkan IUP. "Sehingga dua kementerian tadi dapat memberikan rekomendasi saja sesuai lingkup kerja masing-masing," ungkapnya. 

 

Sementara itu dalam forum ini juga terdapat pemaparan dari kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau adanya kemungkinan proses tambang pasir laut berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar nelayan. Maka dari itu Ridwan mengusulkan pula agar pemberian IUP harus diperlakukan seketat mungkin.

 

Sebab kata Legislator dapil Jawa Timur V itu, berkaca dari pengalaman sebelumnya banyak IUP yang sudah terbit hanya diperjualbelikan tanpa tindak lanjut kembali. Ridwan berharap persoalan tata kelola dapat segera diselesaikan agar, tidak hanya berdampak pada ekonomi dan pemasukan negara, namun juga bagi pendapatan daerah dan dampak positif bagi masyarakat setempat. 

 

Turut hadir dalam pertemuan Bupati Kabupaten Lingga M. Nizar yang mengatakan terdapat beberapa perusahaan pertambangan pasir laut di area nya yang berdekatan dengan kampung warga yang berprofesi sebagai nelayan. Ia berharap pemerintah pusat dalam memperhatikan pemberian izin kepada sektor swasta tersebut. 

 

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Ayi Pariyana menyampaikan terima kasihnya atas forum dari kunker reses Komisi VII yang turut menyertakan pihak pengusaha. Ia menyatakan harapannya agar persoalan tata kelola pertambangan pasir laut di Indonesia dapat segera diselesaikan. (aha) 

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...